Didukung KPK, Pemerintah Patuhi Larangan Mantan Napi Nyaleg

mantan napi korupsi

topmetro.news – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan dilarangnya mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

“Kalau kami dukung KPU,” tegas Agus di Rumah Dinas Ketua DPR, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Ia mengatakan, seperti yang pernah disampaikan sebelumnya bahwa masih banyak orang lain yang kompeten dan berintegritas bagus untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Dengan demikian, mereka yang dalam perjalanannya tidak lulus, seharusnya tidak perlu dipertahankan.

“Masih banyak orang lain yang integritasnya bagus, kompeten,” pungkasnya.

Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Sebelumnya, KPU memasukkan persyaratan bagi yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif agar terbebas dari kejahatan luar biasa, yakni kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba, termasuk korupsi.

Poin korupsi baru dimasukkan. Karena KPU memandang bahwa korupsi itu adalah kejahatan yang daya rusaknya luar biasa. Sehingga KPU memperluas tafsir dalam Peraturan KPU (PKPU) yang tengah disusun.

Hal tersebut dimaksudkan KPU untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. KPU juga memandang hal itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu seperti yang disebut-sebut oleh DPR. Tetapi justru hanya memperluas tafsir saja.

Sebagaimana diketahui, KPU tetap akan melarang mantan napi korupsi menjadi caleg di Pileg 2019, meskipun tidak diterima DPR, pemerintah, dan Bawaslu. Ketiga lembaga ini menilai KPU melanggar UU Pemilu jika mengatur larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

KPU sendiri menilai pelarangan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kasus korupsi. KPU berupaya menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas.

Pemerintah Akan Patuhi KPU

Pemerintah sendiri menyebut bakal mematuhi peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan mantan terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor. Pemerintah akan menghormati pengaturan KPU terkait teknis penyelenggaraan pemilu.

“Pemerintah akan menghormati apa yang menjadi keputusan KPU,” ujar Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Eko Sulistyo di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Eko menuturkan bahwa pemerintah tidak akan melangkahi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan di bawahnya termasuk keputusan-keputusan KPU. Menurut dia, pemerintah akan menaati peraturan yang dibuat KPU.

“Karena teknis penyelenggaraan pemilu menjadi wilayah kewenangan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang akan mengawasi,” tandas dia. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment